Baca Juga: Polisi Mulai Selidik Link Video Syur 21 Detik Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Laporan Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id,  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam penyebaran video tersebut.

"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ade Safri. (C)