2. Ancaman malware pada perangkat

Beberapa link juga berpotensi memicu unduhan otomatis file berbahaya, seperti virus, trojan, spyware, maupun malware lainnya. Risiko tersebut dapat menyebabkan kerusakan sistem hingga pencurian aktivitas digital pengguna.

3. Risiko hukum terkait konten asusila

Selain ancaman siber, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila ikut menyebarkan atau menyimpan konten yang mengandung unsur melanggar kesusilaan.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, distribusi dokumen elektronik bermuatan asusila dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan lain terkait pornografi.