"Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya," kata Irna dalam keterangannya, dikutip dari merdeka.com, Sabtu (12/9/2020).

Dia menegaskan pihak yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Sebab, kerja-kerja jurnalistik telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers," tambahnya.

Selain itu Irna menegaskan, menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Sementara, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, menyatakan, doxing adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap wartawan.