WAKATOBI, TELISIK.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi berencana melaporkan kegiatan reklamasi di kawasan Marina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Rencana LIRA ini menyusul temuan bahwa reklamasi tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari pemilik lahan yang berinisial M dan A.

Sekretaris LIRA Wakatobi, Hasmin, mengungkap bahwa hasil investigasi menemukan kegiatan reklamasi ini melanggar sejumlah peraturan daerah.

Peraturan yang dilanggar antara lain Perda Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Kegiatan reklamasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Hasmin, Selasa (11/2/2025).