Undang-undang tersebut menyebutkan, setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.

Menurut Hasmin, tindakan yang dilakukan oleh M dan A sudah melanggar hukum dan memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak LIRA berencana segera melaporkan kasus ini secara kelembagaan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi.

“Kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua oknum yang diduga terlibat, agar persoalan ini tuntas dan kita semua mengetahui siapa aktor di balik kegiatan tersebut,” tegas Hasmin. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti