"Jangan lagi saat salat dan sahur dilakukan pemadaman listrik, kita wanti-wanti ini kepada pihak PLN," ungkap La Ode Sariba, Selasa (21/3/2023).

Sariba katakan, apalagi mengingat kejadian pemadaman listrik yang terjadi pada saat ini, dimana listrik padam dari pukul 10.00 Wita hingga saat ini. Sehingga membuat warga bertanya-tanya akan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pihak PLN.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan tenaga listrik ialah bagian penting bagi pembangunan nasional, di mana penyediaannya dikuasai oleh negara, sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.

Pada pasal 6 ayat (1) tentang sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri atau berasal dari luar negeri, harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga yang berkelanjutan.

Selanjutnya pada pasal 28 huruf b, tentang pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada konsumen dan masyarakat.