KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan adanya komersialisasi penggunaan listrik Tugu Eks MTQ untuk pedagang di kawasan itu oleh oknum petugas PLN di Kendari, Sulawesi Tenggara, mencuat setelah Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, mendapat teguran dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penggusuran PKL kawasan Eks MTQ di ruang rapat terbuka Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Selasa (23/4/2024) lalu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak, menyampaikan bahwa dia mendapat teguran karena memberikan listrik yang berasal dari Tugu MTQ, padahal dia tidak tahu menahu soal itu.
“Kami dapat teguran dari PLN. Kami dituduh memberikan listrik ilegal ke PKL, karena itu juga melanggar hukum. Yang jelas tidak boleh kita menyambung sendiri tanpa persetujuan PLN. Ini kita lagi cari tahu apakah ada yang ambil listrik dari gedung tugu tanpa persetujuan PLN,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ, Adi Yanto Saputra mengaku bahwa jaringan listrik yang digunakan oleh pedagang di Eks MTQ disediakan oleh pihak PLN, dan para pedagang juga membayar tagihan listrik.
Baca Juga: Ini Tanggapan PLN Terkait Pemadaman Listrik di Muna Barat
