“Itu ada kilometer pak kita disiapkan setiap blok. Jadi itu memang ada kita bayar, dan kita tidak mencuri listrik yang ada di MTQ, kita bayar setiap blok. Iya pak PLN yang pasang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, di Blok B, meteran listriknya terletak di belakang Kopi Trotoar. Jadi satu kilometer membawahi beberapa kilometer.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Frebi Rifai menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan jaringan listrik jika dimaksudkan untuk pemakaian pribadi, apabila sumber listrik tersebut berasal dari fasilitas umum, sebab itu melanggar undang-undang.
Baca Juga: Listrik Sering Padam, Udang di Tambak Langkoroni Muna Terancam Mati
Saat dikonfirmasi, Manager PLN UP3 Kendari, Munawir Liling, belum mengetahui adanya penggunaan listrik dari Tugu MTQ. Dia mengaku akan mengecek sumber listrik tersebut.
