“Perlu dipastikan dulu sumber listriknya. Akan dicek sama tim kami. Ada tim kami yang akan koordinasikan dengan Cipta Karya, dimulai dengan pendataan status listrik di kawasan tersebut bersama dengan pengelola resmi agar teridentifikasi dengan baik,” katanya, Rabu (1/5/2024).
Pada pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
