MUNA, TELISIK.ID- Laporan Keterangan Pertanganggungjawaban (LKPj) Bupati Muna tahun 2020 baru saja diserahkan di DPRD. Penyerahan dokumen itu telat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Asisten I Pemkab Muna, La Ena berargumen, keterlambatan penyerahan LKPj itu akibat menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan refocusing (pemusatan anggaran). Kendati terlambat, DPRD Muna tetap menerima dokumen LKPj untuk dibahas.
Cahwan, Wakil Ketua DPRD Muna menerangkan, karena sudah terlambat, pembahasan LKPj akan dikebut. Pembahasan akan dilakukan di tingkat komisi. Karenanya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk terus hadir di setiap rapat.
"Kepala OPD harus aktif," pinta Cahwan, Kamis (1/7/2021).
Jadwal pembahasan sudah ditetapkan selama 20 hari yang akan dimulai pada 5 Juli mendatang. Pembahasan akan dilakukan melalui rapat dan kunjungan di lokasi kegiatan.
