Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, baru akan membacakan amar putusan gugatan 27 balon kades.
Amar putusan sengketa itu disesuaikan dengan materi keberatan dan tuntutan yang diajukan pemohon. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
