SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyiapkan sanksi bagi stasiun televisi swasta di Surabaya yang menampilkan gambar banteng dengan moncong putih yang identik dengan PDIP, sebagai lambang dari sila keempat Pancasila.
Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah, hari ini, Kamis (10/9/2020), pihak KPID Jatim telah melakukan pemanggilan terhadap pihak SBO TV selaku stasiun televisi swasta yang menayangkan program tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas munculnya gambar banteng moncong putih tersebut.
“Klarifikasi tersebut untuk mengetahui bagaimana proses belajar dari rumah yang ditayangkan oleh SBO TV. Apabila benar tayang secara eksplisit terjadi kesalahan visual menampilkan lambang negara, ini jelas harus diberi tindakan tayangan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh pihak stasiun televisi termasuk pembuat program dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sambung Nuning, tidak akan merevisi kesalahan yang sudah dilakukan lembaga penyiaran.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tunda Pemindahan Ibu Kota Negara
