”Tidak ada kehati-hatian yang membuat program. Ini materi mendasar yang seluruh masyarakat Indonesia akan tahu hal itu. Kalau alasan mendadak, tentunya melalui proses kualifikasi control oleh pihak stasiun televisi. Bukan semata-mata tanggungjawab guru saja. Ini juga tanggung jawab lembaga penyiaran,” lanjutnya.
Diungkapkan oleh Nuning, pihaknya akan menyiapkan sanksi terhadap lembaga penyiaran yaitu SBO TV, sanksi tertulis karena telah melakukan pelanggaran pasal 54 Jo pasal 48 (2) b UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara.
Sebelumnya, viral di medsos munculnya lambang PDIP dalam program Guruku yang ditayangkan oleh stasiun televisi SBO TV Surabaya. Ironisnya lagi, logo lambang banteng PDI Perjuangan itu muncul ketika seorang guru sedang menerangkan materi pembelajaran tentang Pancasila, yakni sila keempat dengan gambar kepala banteng.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
