"Diduga dari tahun 2019 lokalisasi perjudian itu beraktivitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, polisi harus menindak perjudian itu," tambahnya.
Mereka juga meminta Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk melakukan koordinasi dan melakukan eksekusi.
"Sejak tahun 2019 sampai sekarang praktik perjudian itu terus berlangsung. Semakin hari semakin besar dan semakin ramai dikunjungi masyarakat yang tidak hanya dari Kota Tebing Tinggi," ucapnya.
Dugaan juga muncul, pihak pengelola lokalisasi perjudian ini dikawal oleh oknum-oknum tertentu.
"Karena kami melihat tempat perjudian ini sulit sekali di tutup, terlebih dari tahun 2019. Mungkin sudah puluhan atau ratusan surat serta gelombang aksi yang dilakukan masyarakat sekitar. Tapi lokasi judi itu masih beraktivitas juga. Kami mendesak kepolisian menutup lokasi judi itu," terangnya.
