Hanya saja lanjutnya, secara tertulis bukti hasil relokasi antara pemda dan pihak ahli waris tidak ada, juga tidak ditemukan, baik dari pihak keluarga maupun bagian kearsipan.
"Mengetahui tanah relokasi yang diberikan pemda pada saat itu, masuk dalam sertifikat kepemilikan Rusda Mahmud, maka ahli waris Mallua kembali menuntut sisa tanah yang belum terbayarkan atau digantikan," terangnya.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran, Muhlis menuturkan, luas keseluruhan lahan milik Mallua 4.400 meter persegi, yang sudah dibebaskan atau dibayar oleh Pemda Kolaka Utara seluas 1.506 meter persegi.
"Sisanya 2.894 meter persegi inilah yang direlokasi. Itu menurut pengakuan ahli waris," ujarnya.
Maslahah relokasi kata dia, itu bukan kewenangan dirinya kerena saat itu yang menangani persoalan ini Muhsin Hamzah yang menjabat Kadis Perikanan.
