"Saya tidak bisa bicara banyak terkait relokasi karena waktu itu bukan saya yang menangani. Sekarang Pemkab Kolaka Utara sudah membahas masalah ini dan berjanji akan menyelesaikan secepatnya," bebernya.
Muhlis juga meminta, pihak ahli waris bersabar dan menyelesaikan persoalan status tanah lapang aspirasi dengan kepala dingin.
"Seharusnya pihak ahli waris komunikasi baik-baik, jangan langsung tanam pisang terlebih lagi lokasi yang mereka tanami itu telah dibebaskan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.
Terkait status kepemilikan lahan relokasi, Rusda Mahmud saat ditemui di kediamannya membenarkan jika lahan tersebut miliknya.
"Tidak masuk akal juga pemda membeli tanah yang ukurannya seperti itu, peruntukkannya untuk apa lahannya sempit," terangnya.
