Baca Juga: Apakah Indonesia Ikut Terdampak Resesi 2023?

1. Pas Foto terbaru latar merah.

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan e-KTP sementara dari Dukcapil.

3. Surat pernyataan 5 poin diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.

4. Surat lamaran kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.