MUNA, TELISIK.ID - Bantuan dana hibah terhadap 401 orang pribadi atau badan usaha di Kabupaten Muna tahun 2020 lalu, mendapat sorotan dari kalangan DPRD Muna.

Pasalnya, bantuan sebesar Rp 12,1 miliar tersebut menjadi temuan di laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

Anggota DPRD Muna, Mohamad Iksanudin mengungkapkan, temuan LHP tersebut terdapat pada laporan pertanggungjawabannya (LPj) hingga batas waktu 10 Januari 2021 belum disampaikan.

Karenanya, kata dia, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab bila dibiarkan berlarut-larut, kekhawatirannya bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Pemda Kolut Optimis Dapat Kucuran Anggaran Pembangunan Bandara di Tahun 2022