Baca juga: SK Pelantikan Bupati Muna Masuk Meja Mendagri
"BPKAD harus proaktif menagih LPj itu pada para penerima, karena waktu penyampaiannya sudah lewat," kata Iksan, Selasa (24/8/2021).
Di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 jelas diterangkan bahwa penerima bertanggungjawab formal dan materil terhadap dana yang diterima yang disertai dengan LPj penggunaan dana. Bila tidak ada LPj itu, jangan sampai besaran dana yang diterima tidak sesuai dan peruntukannya tidak jelas, sehingga dana yang diberikan sia-sia.
"Bila LPj tidak ada maka berpotensi hanya untuk menghambur-hamburkan uang daerah yang tidak memberi asas manfaat," timpalnya.
Sekretaris DPC Gerindra itu mengingatkan, BPKAD agar kedepannya lebih selektif lagi memberikan dana hibah pada orang pribadi atau badan usaha.
