TELISIK.ID, BAUBAU - Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Daerah (LPPKD), resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Baubau terkait bantuan hukum atas perkara pencemaran nama baik Wali Kota Baubau, AS Tamrin, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada Selasa (27/4/2021).

Usai menyerahkan laporan beserta sejumlah barang buktinya, Koordinator LPPKD, Jacka Indrawan berharap agar Kejari Baubau segera bertindak dan merespon apa yang menjadi laporannya, agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Kami berharap apa yang menjadi bahan laporan kami, dapat ditanggapi dan diproses seadil-adilnya," beber Jacka Indrawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo membenarkan adanya laporan LPPKD, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Pemkot Baubau untuk kepentingan di luar kedinasan.

Kendati begitu, ia mengaku laporan tersebut akan ditelaah dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan basis kinerja termasuk bukti-bukti.