"Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, Kajari akan membentuk tim. Tim tersebut nantinya yang akan melakukan telaah terhadap laporan LPPKD," tambahnya.
Baca Juga: Lengkapi Berkas, 367 CJH Tahun 2021 Asal Kolaka Tinggal Tunggu Kepastian
Lebih lanjut, kata dia, apabila dari hasil telaah yang dilakukan dan pihaknya menemukan bukti dukungan lengkap, maka proses penangan kasus tersebut akan berjalan cepat, begitu pun sebaliknya.
Saat ditanya apakah dalam penanganan kasus dugaan korupsi, Kejaksaaan harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kemudian perkaranya diproses, Kasi Intel Kejari Baubau menegaskan jika pihaknya tidak bergantung pada hasil pemeriksaan BPK.
"Kalau ada laporan atau temuan langsung dari kami, akan ditindaklanjuti kasusnya," singkatnya.
