Sebelumnya, AS Tamrin melaporkan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Riski Afif Ishak atas dugaan pencemaran nama baik.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau lewat putusan praperadilan, kasus itu dinyatakan kadaluarsa, sekaligus memerintahkan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.
Meski begitu, kasus itu rupanya diduga meninggalkan sejumlah masalah. Dedi Ferianto ditunjuk selaku kuasa hukum AS Tamrin berdasarkan surat kuasa Nomor : SK.001/DF.Pid/IX/2019 tertanggal 2 September 2019.
Surat kuasa itu kemudian direspon cepat oleh pihak sekretariat Pemkot Baubau dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 6/HKM/IX/2019, juga pada tanggal 2 September 2019.
