Jasa Dedi Ferianto untuk pendamping kasus itu Rp 150 juta. Dananya diambil dari APBD Kota Baubau. SPK itu ditandatangani oleh Drs Rahmat Tuta MSi selaku Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Kota Baubau.

Berdasarkan SPK, dana Rp 150 juta itu akan dipergunakan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun kasus itu sendiri terhenti pada tingkat PN Baubau melalui putusan Praperadilan. Artinya, tidak ada upaya banding.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan penyidik Polda Sultra, Deni Dahlan, yang tertuang pada amar putusan Praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau, tertanggal 28 Desember 2020 pada hal 61, tegas mengatakan bahwa surat pengaduan ditandatangani kuasa hukum AS Tamrin, Dedy Ferianto SH, bahwa yang mengadu atasnama pribadi (AS Tamrin). (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha