Baca Juga: Pergantian Pejabat Pemprov Sultra Jelang Pelantikan ASR-Hugua, Rony Yakob Pimpin Disperindag

LPS yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, memiliki tiga fungsi utama.

Tiga fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan sejak 2023, mulai menjamin polis asuransi sesuai dengan mandat baru setelah diterbitkannya Undang-Undang P2SK. Mandat ini akan mulai berlaku pada tahun 2028.

Meski masih dalam tahap persiapan, Fuad mengatakan langkah ini memperluas peran LPS dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi yang sebelumnya sempat terpengaruh gangguan kepercayaan.

LPS juga membuka kantor perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Medan, Surabaya, dan Makassar pada Mei 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kualitas edukasi keuangan kepada masyarakat.