JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Joko S Tjandra.

Agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.  

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor Undang-Undang dengan tidak pandang bulu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta (21/9/2020).

Dikatakan, penanganan perkara terkait skandal Joko S Tjandra yang tengah berjalan di Kejaksaan dan Kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka.

Pada saat proses penegakan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).