“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait,” ucapnya.
Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama (lainnya) serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.
LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator) agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
Baca juga: Minimalisir Kejahatan, Tim Criminal Rays Polres Buton Dibentuk
Hal itu untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.
