Selain itu menurut Nasution, penggunaan istilah yang seragam juga penting untuk menyatukan pandangan aparat penegak hukum. UU No 31 Tahun 2014 hanya mengenal istilah Saksi Pelaku, sedangkan SEMA No 4 tahun 2011 dikenal istilah Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau juga dikenal dengan istilah Justice Collaborator.

Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi untuk mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan. Untuk itu, sebaiknya untuk penggunaan istilah merujuk pada UU No 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut Nasution mengatakan, agar kasus semacam ini tidak terulang,  dirinya menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap JC dari seluruh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya peranan Saksi Pelaku khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

LPSK, kata dia, telah meminta kepada Presiden melalui Menkumham untuk menerbikan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal Saksi Pelaku ini.

Reporter: Marwan Azis