JAKARTA, TELISIK.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini menyandang status terdakwa, mengajukan diri menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh Undang-Undang” ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hal ini disampaikan terkait keinginan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap yang menjeratnya.

Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.

Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (Volunteerism).