Baca juga: Tindak Lanjut Pergub Sultra, Polri Lakukan Operasi Yustisi
Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Edwin menyatakan, pihaknya mendukung aparat Kepolisian mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Apalagi, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah. Tentu peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.
Edwin berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian. Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan.
