JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada 14 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami perbudakan modern di kapal penangkap ikan Longxing 629 berbendera Tiongkok. Keputusan diambil Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada 8 Juni 2020.
Para korban mendapatkan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural, berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi (ganti rugi dari pelaku).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
“Sejak awal LPSK menduga kasus ini terkait perdagangan orang,” ujar Edwin dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta (16/6/2020).
Edwin menjelaskan, LPSK terlibat dalam proses penjemputan para ABK ini di bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi kepada 14 korban ABK tersebut di tempat penampungan milik Kementerian Sosial di Jakarta.
