“Seluruh korban langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah Bareskrim menetapkan 3  orang agen pengirim ABK sebagai tersangka TPPO,” kata Edwin.

Baca juga: Politisi PKS Soroti Kebijakan Fiskal Tahun 2021

Dari para korban diperoleh keterangan bahwa, mereka awalnya dijanjikan sebagai ABK kapal penangkapan ikan Korea Selatan, mendapatkan gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal. Namun prakteknya jauh panggang dari api.

Besaran gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai, mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang sangat buruk, hingga konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut.

14 ABK ini diantaranya berasal dari Bekasi - Jabar (2), Brebes - Jawa Tengah (1), Tegal -Jawa Tengah (1), Bintan dan Natuna - Kepulauan Riau (3), Minahasa - Sulawesi Utara (2), Barru - Sulawesi Selatan (3), Halmahera - Maluku Utara (1), dan Masohi - Maluku Tengah (1). 12 diantaranya lulusan SMA atau sederajat, 1 lulusan SMP dan 1 lulusan SD.