Catatan LPSK tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.
Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019. Namun, bila merujuk jumlah terlindung. pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan.
“Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan peristiwa KM 50, yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin, Minggu (17/1-2020).
Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.
Baca juga: Dokter Sebut Vaksinasi Jokowi Gagal dan Tidak Memiliki Efek Perlindungan
