KENDARI, TELISIK.ID - Para ulama sepakat bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya salat. Adapun aurat laki-laki adalah area dari lutut sampai pusar, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Namun kerap ditemukan lubang di pakaian baik pada baju, celana, atau sarung.

Apakah pakaian seperti sarung, celana, atau baju yang berlubang bisa digunakan untuk salat?

Mengutip NU online, apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi, salat seseorang tidak sah. Maka pakaian yang dipakai misalnya sarung atau celana, harus bisa menutupi aurat.

Sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya salat yaitu menutup aurat.