Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka salatnya tidak sah.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat.
Tidak ada ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang, maka salatnya dianggap sah.
Baca Juga: Kerasnya Hukuman Pelaku Homoseksual dalam Islam
Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan salat.
