JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi bahwa rekomendasi perbaikan UU Tipikor tidak akan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dalam delik korupsi. Klarifikasi itu disampaikan DEN pada 21 Oktober 2026, sehari setelah pernyataan Luhut seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka memicu polemik.

Dalam keterangan resminya, DEN menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. "Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," ujar Luhut.

Yang diusulkan berubah, menurut DEN, adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana agar penegakan hukum menjadi lebih terukur dan konsisten, serta perluasan jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik-delik dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Awal Polemik: Prabowo Disebut Setuju

Polemik bermula Selasa (20/10/2026), ketika Luhut seusai rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Merdeka menyampaikan bahwa presiden menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Luhut menjelaskan kajian itu mengacu pada UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sekitar 20 tahun lalu.