"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut saat itu. Ia juga menyebut Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara, dan ketentuan itu memberatkan Danantara dalam mengambil keputusan bisnis karena setiap usaha mengandung risiko.

Frasa "Presiden setuju" itu kemudian menjadi sengketa tafsir: sejumlah media memberitakannya sebagai persetujuan mengubah definisi korupsi, sementara yang disampaikan Luhut adalah persetujuan atas kajian DEN. Hingga Jumat pagi ini (23/10/2026), belum ada norma hukum baru yang mengubah UU Tipikor, sehingga hukum yang berlaku belum berubah.

KPK dan DPR Menolak Penghapusan

KPK dan DPR pun menyuarakan penolakan atas gagasan penghapusan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kajian lembaganya tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total, dan mengingatkan modus korupsi di Indonesia memiliki kekhususan yang harus dipertimbangkan.

"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga. Bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo, Rabu (21/10/2026).