Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyarankan pemerintah cukup merevisi UU BUMN ketimbang mengubah UU Tipikor, karena Undang-Undang Perseroan Terbatas sudah mengatur perlindungan bagi direksi. Dari DPR, anggota Komisi III Arsul Sani dan Habiburokhman menolak, sementara Soedeson Tandra memperingatkan penurunan korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi pidana biasa bisa memicu tuntutan membubarkan KPK.

"Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, 'Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.' Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional," ujar Soedeson.

Kritik: Triliunan Bisa Hilang Tanpa Jejak Suap

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritik usulan awal itu dalam keterangan tertulis Kamis (22/10/2026). "Tanpa adanya kerugian negara, maka potensi negara kehilangan triliunan Rupiah dari korupsi sangat besar karena bisa jadi korupsinya tidak bisa dibuktikan melalui pasal lain seperti suap," kata Praswad.

Menurut Praswad, unsur kerugian negara masih diperlukan untuk menjangkau bentuk korupsi yang tidak selalu melibatkan transaksi suap, dan ketentuan itu memiliki akar historis dari penyelewengan aset pada masa peralihan kekuasaan setelah era kolonial. Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) dan National Corruption Watch (NCW) juga menolak; NCW menilai business judgment rule sudah ada untuk melindungi pejabat beritikad baik, sementara banyak kasus besar justru bermula dari keputusan yang tampak bisnis namun mengandung penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penunjukan langsung yang tidak transparan, atau penggelembungan biaya.