Kritik lain menyasar klaim bahwa UNCAC hanya mengatur suap: konvensi itu juga mencakup penggelapan, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, dan pencucian hasil kejahatan.
Apa yang Sebenarnya Diusulkan DEN
Dalam pernyataan resminya, DEN merangkum empat pokok rekomendasi: penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP; penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule; adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur, antara lain penyuapan pejabat publik asing; dan penyusunan omnibus law keuangan negara untuk kepastian status kekayaan negara.
Perlindungan business judgment rule itu, menurut DEN, hanya melindungi keputusan yang diambil dengan niat baik, sesuai prosedur, dan tanpa konflik kepentingan, sehingga penyelewengan, suap, dan perbuatan menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi. DEN menyebut rekomendasi itu tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum.
DEN menyatakan rekomendasi itu telah didiskusikan bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan tokoh antikorupsi. Hingga Jumat pagi ini (23/10/2026), belum ada pengumuman keputusan baru dari Presiden maupun DPR mengenai rekomendasi tersebut, sehingga usulan ini masih berupa kajian yang harus melewati mekanisme legislasi.
