JAKARTA, TELISIK.ID - Soal usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) saat ini belum mendesak.
"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, dikutip dari Suara.com, pada Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.
Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), pada Jumat (5/8/2022),
