"Tujuannya untuk menyatukan persepsi terkait peran staf ahli kepala daerah, agar lebih optimal dalam membantu atau memberikan masukan kepada kepala daerah," ucap Boy Ihwansyah.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengungkapkan, dalam rangkaian rakor, staff ahli kepala daerah harus dimaknai dengan peningkatan peran staf ahli, baik gubernur maupun bupati/wali kota, wajib memberikan saran-saran dan masukan kepada kepala daerah.

Baca Juga: Sempat Diguncang Gempa, Aktivitas Warga Kendari Terpantau Normal

"Staf ahli kepala daerah wajib berikan saran dan masukan yang baik kepada kepala daerah supaya daerah kita tumbuh," ujar Lukman Abunawas.

Lukman Abunawas menambahkan, sebagai aparat pemerintahan harus memiliki kemampuan serta kepercayaan diri yang tinggi.