"Masa kerja TACB hanya tiga tahun, setelah itu asesmen lagi dan jika nantinya di Kolut sudah ada yang memiliki kualifikasi ilmu untuk TACB, maka tidak menuntut kemungkinan mereka akan diikutsertakan asesmen," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, TACB Kolut akan bertugas memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya kepada bupati, pemeringkatan cagar budaya, dan penghapusan cagar budaya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim pendaftar atau register cagar budaya yang akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan TACB. Selanjutnya kami segera menyusun SK Bupati untuk TACB Kolaka Utara,” tandasnya.
Baca Juga: COVID-19 Varian India Melonjak, 4 Kecamatan di Bangkalan Berlakukan PPKM Mikro
Kabid Kebudayaan Dikbud Kolut ini berharap, dengan terbentuknya TACB seluruh benda cagar budaya di Kolaka Utara, baik yang sudah tercatat dalam data base maupun yang belum tercatat, bisa tercatat dalam register sebagai benda cagar budaya minimal untuk peringkat kabupaten yang akan ditetapkan oleh Bupati Kolaka Utara.
