“Insyaallah semoga diperubahan anggaran bisa diusulkan untuk kegiatan penetapan cagar budaya, sehingga di tahun 2021 dapat bekerja maksimal," pungkasnya.
Untuk diketahui, TACB Kolut dinyatakan lulus berdasarkan Keputusan Hasil Asesmen Nomor: SS-PCBM.961/LSPKEB/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha
