"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," ucapnya, seperti dikutip dari Detik, Sabtu (19/9/2026).
Rencana tersebut mencakup dua jalur perubahan status, yakni guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Guru Tidak Lulus Tes Tetap Dipertahankan
Tito menegaskan, guru PPPK yang tidak lulus tes tidak akan kehilangan status kepegawaiannya. Pemerintah memastikan mereka tidak dipecat maupun dirumahkan hanya karena belum berhasil mengikuti seleksi tersebut.
Menurut Tito, guru yang belum lulus tetap memperoleh pembiayaan melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOS) sekolah yang disalurkan Kemendikdasmen.
