BKD juga menegaskan bahwa pembagian peserta akan dilakukan berdasarkan perangkat daerah masing-masing guna memperlancar proses penyerahan SK dan penandatanganan SPK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
