Lantas, berapa gaji sebagai Ketua RT? Diketahui, hingga saat ini belum ada upah atau gaji pasti sebagai Ketua RT. Di mana, penghasilan yang didapat oleh Ketua RT masih sebatas sukarela yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dikutip dari Okezone, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp 500 ribu. Sehingga, dana operasional RT yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan RW, semula Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Walaupun sudah memiliki dana operasional, nantinya RT/RW diperbolehkan memungut iuran dari warga untuk kegiatan bersama. Pungutan dapat dilakukan selama masih memenuhi syarat yang tercantum di Pasal 44 Ayat 1 Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Baca Juga: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Sementara itu, Ketua RW 12 Kelurahan Pela Mampang Nana Yuliana Prayogo membantah kabar Luna Maya menjabat Ketua RT (Rukun Tetangga) Kemang yang beredar akibat beberapa foto yang diunggah sang aktris di media sosial.