SURABAYA, TELISIK.ID - Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI telah meluncurkan fitur khusus di Website KPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, fungsi fitur tersebut untuk mengecek keanggotaan partai politik.
"Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik," jelasnya, Jumat (5/8/2022).
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota Parpol.
"Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," jelasnya.
