KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari memintah Camat dan Lurah harus mengetahui dimana batas administrasi wilayahnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyusul adanya polemik yang dibawa di DPRD terkait tapal batas antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka yang ada di sekitar SMPN 17 Kendari.
“Camat dan Lurah sudah harus tahu apa yang menjadi tanggungjawab mereka, administrasi, jumlah masyarakatnya sudah harus ditahu,” kata Rajab, Selasa (30/3/2021).
Jika ada masalah tapal batas antara kelurahan yang sampai dibawah di DPRD, kata Rajab, akan memberikan kesan yang lucu.
“Inikan lucu, masa di rumah sendiri (Kota Kendari) kita tidak tahu batasnya, tetapi bahwa kita menghargai aspirasi masyarakat yang sampai hari ini mempertanyakan administrasi mereka karena itu bersentuhan dengan hak-haknya sebagai masyarakat,” ungkap Rajab.
