Persoalan tapal batas dua kelurahan tersebut yang sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (29/3/2021) kemarin, menyimpulkan untuk mengikuti peta administrasi pembentukan wilayah Kelurahan Punggolaka 2006 lalu.

Untuk itu, setelah RDP Lurah dan Camat, dua kelurahan tersebut untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan batas wilayah berdasarkan peta administrasi pembentukan Kelurahan Punggaluku dan Kelurahan Kadia,” ungkap Legislator Kambu-Baruga ini.

Senada dengan itu, Lurah Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Arnaldo mengatakan, yang membawa persoalan tapal batas hingga ke DPRD adalah pihak SMPN 17 Kendari karena menyangkut persoalan zonasi penerimaan siswa baru.

Baca Juga: Infrastruktur Wisata Buton Utara Siap Dikembangkan