Jalur sistem zonasi, diketahui merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal.

“Sehingga untuk menyelesaikan itu (zonasi penerimaan siswa baru) mereka (SMPN 17 Kendari) butuh kepastian,” kata Arnaldo.

Arnaldo mengungkapkan, batas antara wilayah Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka berdasarkan peta wilayah administrasi pembentukan Kelurahan Punggolaka 2006 lalu berada di Lorong unggul.

"Dalam peta, SMPN 17 Kendari masuk Kelurahan Punggolaka, tapi secara administrasinya di SMPN 17, saya tidak begitu tahu proses pembangunannya dulu, dia masuk Kelurahan Kadia," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kota Kendari terdiri dari 10 kecamatan dan 67 kelurahan dengan luas wilayah 300,89 km² dan jumlah penduduk sebesar 342.802 (2020/data Capil). (B)