Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mendapatkan sanksi disiplin, penundaan dan penghentian layanan admonistrasi pemerintahan, serta pemberhentian bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Tidak Ada Jadwal, Kapal Feri di Amolengo-Labuan Beroperasi Non Stop

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdiling menekankan para camat, lurah dan kades menyukseskan program vaksinasi.

Bila hingga dengan Desember tidak memenuhi target, maka ia tak tanggung-tanggung turun mengevaluasi penggunaan anggaran di masing-masing wilayah.

"Nanti dicatat yang tidak memenuhi target. Kita turun periksa penggunaan anggarannya," tegasnya. (A)